
Dukungan Asosiasi Asuransi Jiwa untuk Penerapan Co-Payment 10% dalam Asuransi Kesehatan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan dukungan penuh terhadap rencana penerapan aturan co-payment sebesar 10% dalam asuransi kesehatan. Aturan ini diatur dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 yang awalnya direncanakan berlaku pada 1 Januari 2026. Meskipun demikian, implementasinya sempat ditunda oleh DPR dan OJK.
Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Elin Waty menjelaskan bahwa skema co-payment bukanlah hal baru bagi industri asuransi. Beberapa perusahaan telah lebih dulu menerapkan mekanisme ini dalam produk kesehatan mereka, dengan memberikan pilihan kepada nasabah.
“Nasabah bisa memilih antara produk dengan co-payment atau tanpa co-payment. Otomatis, produk dengan co-payment memiliki premi yang lebih murah,” ujarnya saat menghadiri Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2025, Jumat (22/8/2025).
Elin menilai penerapan co-payment diharapkan memberikan dampak positif, khususnya dalam mengurangi risiko over treatment di layanan kesehatan. Dengan adanya pembagian biaya, nasabah akan lebih kritis terhadap rekomendasi tindakan medis yang diberikan.
“Misalnya, jika seseorang mengalami sakit perut tetapi diminta melakukan pemeriksaan MRI kepala. Dengan adanya co-payment, nasabah akan bertanya apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan. Harapannya, masyarakat akan lebih sadar dan tidak terjadi over treatment,” jelasnya.
Menurut Elin, besaran co-payment sebesar 10% yang ditetapkan oleh regulator telah melalui proses diskusi bersama industri dan asosiasi. Oleh karena itu, AAJI menyatakan dukungannya terhadap langkah regulator tersebut demi pengembangan industri yang lebih baik.
Manfaat Co-Payment bagi Nasabah dan Industri
Co-payment adalah mekanisme pembagian biaya antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dengan sistem ini, nasabah harus membayar sebagian dari biaya pengobatan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini menciptakan kesadaran yang lebih besar terhadap penggunaan layanan kesehatan.
Beberapa manfaat co-payment antara lain:
- Mengurangi pengeluaran yang tidak perlu: Nasabah lebih waspada terhadap tindakan medis yang diberikan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat: Masyarakat lebih paham tentang pentingnya penggunaan layanan kesehatan secara bijak.
- Mendorong efisiensi: Perusahaan asuransi dapat mengelola biaya dengan lebih baik.
Selain itu, co-payment juga membantu perusahaan asuransi dalam mengelola risiko dan menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan adanya pembagian biaya, perusahaan tidak harus menanggung seluruh beban pengeluaran, sehingga dapat menjaga stabilitas finansial.
Proses Diskusi dan Persiapan Implementasi
Sebelum aturan co-payment diterapkan, terdapat proses diskusi intensif antara regulator, industri asuransi, dan asosiasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan pasar dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.
AAJI menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penerapan aturan ini. Dukungan ini dilakukan dengan harapan bahwa co-payment dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memperkuat industri asuransi jiwa.
Dalam rangka persiapan implementasi, beberapa perusahaan asuransi telah mulai menyesuaikan produk mereka. Misalnya, mereka mulai menawarkan opsi produk dengan co-payment dan tanpa co-payment. Hal ini memberi kebebasan kepada nasabah untuk memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Kesimpulan
Penerapan co-payment sebesar 10% dalam asuransi kesehatan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko over treatment dan meningkatkan kesadaran nasabah. Dukungan dari AAJI menunjukkan bahwa industri asuransi siap menerima aturan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan bisnis. Dengan proses diskusi yang matang dan persiapan yang baik, diharapkan aturan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.