/data/photo/2025/04/14/67fceabe9c37a.jpg)
Tindakan Tegas Terhadap Pegawai Samsat yang Diduga Lakukan Pungli
Setelah viralnya kejadian seorang pegawai Samsat Lubuklinggau yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada hari pertama layanan pemutihan pajak kendaraan 2025, UPTB Samsat Lubuklinggau mengambil langkah tegas. Tindakan tersebut berupa pemberhentian kerja terhadap oknum staf yang dianggap melakukan kesalahan.
Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menindak tegas staf yang terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas dengan pemberhentian kerja," ujar Addi saat berbicara kepada media di Lubuklinggau.
Proses Pemutihan Pajak dan Kesalahpahaman yang Terjadi
Dalam kejadian tersebut, Addi menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika ia dan petugas lain sedang melakukan pengecekan di luar terkait layanan pemutihan pajak. Saat itu, terjadi kesalahpahaman antara wajib pajak dan petugas. Addi menyatakan bahwa baik wajib pajak maupun petugas sudah saling memaafkan satu sama lain.
Menurut informasi yang diperoleh, wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya. Satu kendaraan sudah dalam proses, sedangkan yang satunya ingin diproses. Salah satu kendaraan tersebut atas nama Masgita, namun KTP-nya tidak berlaku karena sudah kadaluarsa dan harus dilakukan balik nama.
Biaya yang dikenakan untuk pembayaran pajak kendaraan mencakup PKB + SWDKLLJ sebesar Rp299.775, STNK dan ganti plat sebesar Rp160 ribu, serta BPKB sebesar Rp225 ribu. Total biaya yang diperlukan adalah Rp684 ribu.
Namun, dalam penggunaan aplikasi, wajib pajak hanya melihat biaya PKB saja, sedangkan cetak plat dan BBNKB tidak dihitung. Hal ini menjadi awal dari kesalahpahaman yang membuat jumlah tagihan menjadi Rp500 ribu.
Pengalaman Wajib Pajak yang Viral di Media Sosial
Kejadian ini juga viral di media sosial setelah seorang netizen bernama Favo Mini membagikan pengalamannya. Dalam postingannya, Favo menyampaikan keluhan orang tuanya, Taslim, yang merasa tidak nyaman karena diminta membayar Rp500 ribu oleh petugas Samsat Lubuklinggau.
Menurut Favo, anaknya ingin membayar pajak kendaraan dalam rangka pemutihan pajak yang digelar oleh Gubernur Sumsel. Namun, petugas meminta bukti fisik motor, BPKB, STNK, dan fotocopy KTP. Akibatnya, Taslim diminta bayaran tambahan karena tidak membawa KTP asli.
Favo menjelaskan bahwa jika menggunakan loket, biaya bisa mencapai Rp750 ribu. Hal ini membuat orang tua Favo kesal dan akhirnya memviralkan peristiwa tersebut.
Tanggapan dari Keluarga Wajib Pajak
Meskipun Favo menyadari bahwa biaya administrasi dan lainnya adalah hal yang wajar, ia menilai bahwa selisih harga yang terlalu besar membuat orang tuanya merasa tidak nyaman. "Bapak saya sangat paham akan biaya administrasi, tapi kalau selisihnya sampai Rp500 ribu atau bahkan lebih, bapak kesal," jelas Favo.
Addi Ramdhoni juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan internal setelah kejadian ini. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi seluruh petugas Samsat Lubuklinggau.
Tips untuk Wajib Pajak
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat disarankan untuk mematuhi alur prosedur yang telah ditetapkan oleh UPTB Samsat Lubuklinggau. Selain itu, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke loket agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan biaya.